Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Tama S Langkun, baru-baru ini menyoroti banyaknya kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa aktivis hak asasi manusia (HAM) hingga advokat. Menurutnya, hal ini terjadi di tengah upaya perbaikan regulasi hukum, yang seharusnya melindungi mereka yang menjalankan tugas profesi sebagai pembela kepentingan publik.
Tama menyampaikan hal ini usai menjadi pemateri seminar bertajuk 'Tantangan dan Strategi Perlindungan Hukum bagi Pengacara Publik dalam Menjalankan Tugas Profesi' yang digelar DPC Peradi Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak aktivis, human rights defender, dan pembela HAM yang mendapat ancaman dan kriminalisasi. Merujuk data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), beberapa tahun terakhir terdapat ratusan kasus yang terjadi, dengan 197 korban di antaranya merupakan advokat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan hukum bagi advokat yang seharusnya menjadi pembela kepentingan publik. Tama menekankan bahwa advokat yang rentan terhadap ancaman-ancaman, kekerasan, maupun kriminalisasi tidak dapat menjalankan tugas profesi mereka dengan efektif. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas profesi dengan aman dan nyaman.