Nasional

Kritik Terhadap TNI Harus Tetap Berbasis Fakta untuk Mempertahankan Persatuan Bangsa

Senin, 13 Juli 2026, 06:37 WIB 57 views 3 menit baca
Satire Terhadap TNI Tak Boleh Berubah Jadi Propaganda Pecah Belah Bangsa
Satire Terhadap TNI Tak Boleh Berubah Jadi Propaganda Pecah Belah Bangsa
Bagikan:

jpnn.com, JAKARTA - Syurya M. Nur, seorang pakar komunikasi politik, menilai bahwa kritik terhadap institusi negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik tersebut tidak berubah menjadi narasi satire yang dapat menggiring opini publik tanpa dukungan fakta, yang berpotensi merusak persatuan bangsa.

Menurut Syurya, satire dalam komunikasi politik seharusnya berfungsi sebagai instrumen kritik sosial untuk mengoreksi kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa jika satire dibangun berdasarkan asumsi yang tidak lengkap atau disebarkan secara masif untuk membentuk persepsi tertentu, maka fungsinya dapat berubah menjadi propaganda. "Satire adalah bagian dari kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Tetapi ketika digunakan untuk membangun stigma terhadap institusi negara tanpa dukungan fakta, satire kehilangan fungsi edukatifnya dan berpotensi menjadi propaganda yang memecah persatuan bangsa," ujarnya.

Syurya memberikan contoh mengenai narasi yang berkembang di media sosial yang mengaitkan dukungan TNI dalam pengamanan Kejaksaan dengan anggapan bahwa institusi tersebut digunakan untuk melindungi pihak tertentu yang menghadapi masalah hukum. Ia menekankan pentingnya memahami setiap kebijakan negara berdasarkan landasan hukum dan konteks yang melatarbelakanginya.

Ia menjelaskan bahwa dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. "Substansi Perpres tersebut adalah memberikan pelindungan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum agar terbebas dari ancaman maupun intimidasi," tambahnya.

Syurya juga mengingatkan tentang pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku, bukan melalui penghakiman di media sosial. "Negara hukum mengajarkan bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil. Kritik terhadap penegakan hukum tentu boleh, tetapi jangan sampai ruang digital berubah menjadi tempat membangun vonis sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Lebih lanjut, akademisi dari Universitas Esa Unggul ini menilai bahwa masyarakat kini semakin cerdas dalam menyaring informasi. Ia percaya publik mampu membedakan antara kritik yang muncul dari kepedulian terhadap bangsa dan upaya sistematis untuk menggiring opini melalui aktivitas buzzer di media sosial. "Ruang digital seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan arena untuk memperuncing polarisasi," katanya.

Syurya juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan seluruh aparatur negara untuk terus berintrospeksi. Pesan tersebut menunjukkan bahwa birokrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh institusi negara memiliki tanggung jawab kepada rakyat dan harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas. "Seluruh aparatur negara bekerja untuk rakyat dan dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak. Karena itu, penyelenggara negara harus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas," tuturnya.

Ia berharap seluruh elite bangsa, tokoh masyarakat, media, dan pengguna media sosial dapat mengedepankan komunikasi yang menyejukkan serta tidak membangun narasi yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. "Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi persatuan bangsa harus tetap menjadi tujuan bersama," tutupnya.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait