Nasional

Kubu Oggy Pertanyakan Keterangan Ahli Terkait Penghitungan Kerugian Negara

Sabtu, 18 Juli 2026, 04:07 WIB 36 views 2 menit baca
Kubu Oggy Pertanyakan Keterangan Ahli soal Standar Penghitungan Kerugian Negara
Kubu Oggy Pertanyakan Keterangan Ahli soal Standar Penghitungan Kerugian Negara
Bagikan:

MEDAN - Kuasa hukum Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, mempertanyakan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (15/7).

Pakar hukum keuangan negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara disusun berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan penjelasan yang diberikan saat dihadapkan dengan tim penasihat hukum, di mana ahli mengaku tidak mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam SJI 5400 dan menyatakan bahwa standar tersebut tidak wajib diikuti.

Ahli juga mengungkapkan bahwa data yang digunakan dalam laporan berasal dari penyidik Kejaksaan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah meminta dokumen langsung dari PT Inalum atau PT PASU dan tidak melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. "Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak meminta langsung kepada perusahaan," ujarnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi sorotan karena dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara, dinyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada SJI 5400. Kuasa hukum terdakwa, Glenn Dio Haeckal Anggoro, menganggap keterangan ahli tersebut membingungkan. Ia menegaskan bahwa jika SJI 5400 diikuti, seharusnya seluruh prosedur dalam standar tersebut dilaksanakan. "Kami bingung dengan keterangan Ahli itu. Kontradiktif dan tidak jelas," katanya.

Ahmad Firdaus Syahrul, anggota tim kuasa hukum Oggy Kosasih, menambahkan bahwa mereka ingin memverifikasi keterangan ahli. Ia mempertanyakan aturan mana yang seharusnya diikuti jika SJI 5400 tidak wajib. Glenn juga menekankan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dengan adanya pertanyaan dan ketidakjelasan mengenai keterangan ahli, perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian di persidangan mendatang.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait