Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) yang dilakukan oleh Abu Janda. Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengungkapkan bahwa laporan ini disebabkan oleh pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian SARA terhadap keluarga besar Minangkabau.
Menurut Defrizal, pernyataan Abu Janda yang meresahkan adalah kalimat yang menyebutkan bahwa Sumatera Barat (Sumbar) merupakan wilayah yang intoleran dan masyarakatnya barbar. Pernyataan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Minangkabau. Defrizal menyatakan bahwa IKM telah mengajukan laporan polisi secara resmi kepada Abu Janda dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum.
Laporan polisi ini diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026. Dengan adanya laporan ini, diharapkan agar Abu Janda dapat bertanggung jawab atas pernyataannya dan agar masyarakat Minangkabau dapat merasa lebih aman dan nyaman. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dipantau oleh pihak berwenang.