Menteri Eneri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan larangan untuk ekspor batu bara, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Kebijakan ini diambil setelah terjadinya pemadaman listrik beruntun di beberapa wilayah akibat PLN kekurangan stok batu bara.
Menurut Bahlil, kebijakan ini diambil atas arahan Presiden untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi. Ia menjelaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara sebesar 190 juta metrik ton, sedangkan kebutuhan batubara PLN selama setahun sekitar 154 juta metrik ton.
Bahlil juga menjelaskan bahwa PLN telah mengontrak sekitar 141 juta metrik ton batubara dari para perusahaan tambang, sehingga batubara yang belum dikontrak hanya sekitar 13 juta metrik ton. Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mencegah kekurangan stok batu bara di masa depan.