Nasional

Legislator PDIP Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026, 08:31 WIB 34 views 2 menit baca
Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas
Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas
Bagikan:

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan terkait kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha. Rieke menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang mungkin dialami korban dalam menjalankan tugasnya sebagai dokter.

Menurut Rieke, kematian dr. Icha tidak seharusnya dianggap sebagai kasus biasa, terutama jika terdapat indikasi keterlibatan tindakan intimidatif. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Melawan Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa perlakuan kejam dan tidak manusiawi oleh pejabat publik harus ditangani secara serius. Rieke juga menekankan pentingnya mengkaji kasus ini dari perspektif hak asasi manusia.

Politikus dari PDIP ini menambahkan bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya hubungan antara intimidasi, tekanan psikologis yang berat, dan kematian dr. Icha, maka penyidik harus mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, asalkan semua unsur pidana terpenuhi.

Rieke juga menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, ia meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis jika terbukti ada unsur delik. Kedua, ia mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk melakukan investigasi langsung guna mengecek adanya indikasi pelanggaran HAM dan memastikan kewajiban negara berdasarkan CAT dilaksanakan. Ketiga, Rieke meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan organisasi profesi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan, baik psikis maupun fisik.

Rieke menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas dalam kasus ini, karena melindungi tenaga kesehatan merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait