Lenny Damanik, bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI, telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia. Lenny adalah ibu dari MHS, seorang remaja berusia 15 tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi. Pengaduan ini bertujuan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding serta dugaan maladministrasi yang merugikan korban dan keluarganya.
"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berlangsung dengan adil, transparan, dan akuntabel," ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers. Sertu Riza Pahlivi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada Oktober 2025. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim justru menguatkan putusan tersebut tanpa memberikan dukungan kepada korban. Keluarga MHS juga mencurigai bahwa Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan berkolusi untuk menyembunyikan informasi mengenai putusan banding dari Lenny dan kuasa hukumnya.
Irvan menjelaskan bahwa Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 telah diputuskan pada 22 Januari 2026, tetapi tidak ada pemberitahuan langsung kepada Lenny atau kuasanya. Informasi mengenai putusan tersebut baru diketahui oleh Lenny sekitar April 2026 melalui Oditurat Militer I Medan, setelah LBH Medan berkali-kali menanyakan status putusan banding. Hal ini dianggap melanggar hak Lenny untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara, sesuai dengan amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP.
Irvan menegaskan bahwa tindakan Pengadilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak Lenny untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan melanggar hak asasinya untuk mendapatkan keadilan. Dia menilai sistem peradilan militer dalam kasus ini menunjukkan berbagai masalah serius yang menimbulkan pertanyaan tentang independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum. Irvan menyebutkan bahwa proses penyidikan oleh Denpom I/5 Medan berlangsung tidak transparan dan berlarut-larut, serta tuntutan oleh Oditurat Militer yang dianggap terlalu ringan, yaitu satu tahun penjara, meskipun ancaman hukum untuk pembunuhan adalah 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Irvan mengkritik lambannya proses penanganan perkara, di mana identitas pelaku baru terungkap delapan bulan setelah kematian korban, dan sidang baru berlangsung tujuh bulan kemudian. Selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan dengan alasan masih diperlukan oleh satuannya, yang sulit diterima oleh Lenny mengingat dakwaan yang dihadapi terdakwa adalah tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa anaknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi militer dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.
Irvan menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pengadilan yang dialami Lenny bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang menjamin hak korban untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara. Dia mendesak Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran etik, serta meminta Ombudsman RI untuk menyelidiki dugaan maladministrasi selama proses pemeriksaan di tingkat banding.