jpnn.com, JAKARTA - Pada Rabu (17/6), terungkap bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di Kabupaten Serang, Banten, melonjak hingga 57 persen, mencapai total 15 ribu orang. Lonjakan ini mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis dalam pengelolaan kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Serang berencana membentuk bidang khusus di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan bertugas mengawasi dan membina ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, terutama di tengah peningkatan jumlah pegawai yang signifikan.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik), Herlambang Susanto, juga mengharapkan agar gaji untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu segera dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kepastian dalam pembayaran gaji.
Dengan adanya pembentukan divisi baru dan harapan untuk penganggaran gaji, diharapkan pengelolaan ASN di Kabupaten Serang dapat lebih efisien dan efektif. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau seiring dengan implementasi kebijakan ini.