Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengungkapkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penjelasan yang dinilai tidak konsisten dan transparan mengenai status hukum mantan Jampidsus, FA, dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sikap Kejagung yang dianggap plin-plan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap objektivitas penanganan kasus tersebut.
Ahmad A. Hariri, peneliti LSAK, menegaskan bahwa ketidakjelasan dari Kejagung dalam menjelaskan status hukum FA mencerminkan kurangnya profesionalisme dalam menangani kasus besar yang saat ini menjadi sorotan publik. Ia menyatakan, "Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini." Hariri juga mencurigai adanya faktor relasi psikologis atau hambatan struktural di dalam korps adhyaksa yang membuat penanganan kasus ini terkesan ragu-ragu, mengingat FA adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Hariri menambahkan, "Mungkin karena FA ini kan mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh (sungkan). Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, eh sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik." Ia menekankan bahwa ketidakkonsistenan informasi ini dapat berdampak serius bagi kredibilitas Kejagung. Alih-alih mendapatkan dukungan, masyarakat justru semakin meragukan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Hariri juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan perhatian besar publik yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan retorika dalam siaran pers. "Bukan saja bikin bingung, masyarakat semakin sangsi dan ragu kasus ini akan diusut tuntas secara objektif oleh Kejaksaan. Ketidakpercayaan masyarakat seharusnya dijawab dengan bukti nyata yang menunjukkan profesionalitas dan objektivitas, bukan sekadar retorika untuk kebutuhan press release," tegasnya.