Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, menolak tuduhan bahwa ia menerima dana sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Farizal Pranata Bahri, yang menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal atau berhubungan dengan kedua bandar tersebut.
Farizal menyatakan, "Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut." Ia juga membantah klaim bahwa Didik menerima dana melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Menurut Farizal, dana yang dipermasalahkan bukan berasal dari hasil peredaran narkotika, melainkan akibat kesalahan administratif saat AKP Malaungi menjabat.
Farizal menjelaskan bahwa tuduhan awalnya menyebut Didik menerima Rp 1 miliar, yang kemudian berkembang menjadi Rp 2,8 miliar. Ia berjanji akan menjelaskan sumber dana tersebut di persidangan. Selain itu, Farizal menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dengan barang bukti narkotika yang disita, yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, Alprazolam, Happy Five, dan ketamin.
Saat ini, Didik sedang ditahan di Rumah Tahanan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Farizal juga membantah isu mengenai perlakuan istimewa selama penahanan, menegaskan bahwa penempatan Didik di Rutan Batalyon C Brimob bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatannya, mengingat latar belakangnya sebagai mantan Kapolres yang pernah menangkap pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika pada 13 Februari 2026, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi, yang sebelumnya ditangkap karena menguasai sabu-sabu yang diduga diperoleh dari Erwin Iskandar.