Muhammad Chusnul, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, telah dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini terkait dengan kasus suap proyek jalur kereta api yang bernilai Rp 13,08 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023. Total suap yang diterima oleh terdakwa mencapai Rp 13,08 miliar. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan, "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan." Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Chusnul melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Chusnul juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,08 miliar, dikurangi Rp 150 juta yang telah disetorkan kepada KPK. Terdakwa diwajibkan untuk melunasi sisa uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda Chusnul akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman penjara pengganti selama tiga tahun.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Chusnul bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada masyarakat. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan Chusnul selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Dengan vonis ini, kasus suap yang melibatkan Muhammad Chusnul menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.