Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, telah melaporkan masalah perceraian mereka ke pihak kepolisian. Aco, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, mengajukan laporan di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, dengan menyoroti adanya kejanggalan dalam proses perceraian.
Dalam laporannya, Aco menyebutkan bahwa terdapat dugaan keterangan palsu dari saksi-saksi yang memberikan kesaksian di Pengadilan Agama. Sangung Ragahdo menjelaskan bahwa perceraian antara kliennya dan Sitti Husniah telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada awal Juni 2026, namun Aco baru mengetahui putusan tersebut pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di ponselnya. Dia mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang, sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi terkait masalah internal keluarganya.
Setelah meneliti salinan surat putusan perceraian, Sangung menemukan kejanggalan dan menyatakan bahwa surat panggilan yang seharusnya diterima oleh kliennya diduga telah disabotase. Ia juga menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menentang putusan perceraian, melainkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi selama proses persidangan.
Dalam laporan tersebut, selain saksi berinisial HT, juga terdapat saksi lain yang dilaporkan dengan inisial R dan W, yang merupakan orang terdekat Sitti Husniah. Sangung menekankan bahwa keterangan dari saksi-saksi tersebut sangat penting untuk memahami situasi di dalam rumah tangga mereka. Mengenai hubungan laporan ini dengan polemik hak angket di DPRD Kabupaten Gowa, Sangung menegaskan bahwa itu bukan ranahnya untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Khaerul Aco. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak penyelidik, dan diharapkan laporan ini tidak menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.