Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penolakannya terhadap penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup. Keputusan ini diambil karena MUI mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepedulian terhadap makhluk hidup. MUI berpendapat bahwa mengubur ikan sapu-sapu hidup-hidup tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan dapat dianggap sebagai tindakan kejam.
Menurut MUI, ikan sapu-sapu sebagai makhluk hidup memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan tidak boleh dianiaya. Oleh karena itu, MUI menyarankan agar ikan sapu-sapu yang tidak diinginkan lagi dibuang dengan cara yang lebih manusiawi, seperti dilepaskan kembali ke alam atau diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan menolak penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup, MUI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperlakukan makhluk hidup dengan baik dan menghormati hak-hak mereka. MUI juga berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan makhluk hidup di sekitar mereka.