Politik

Mengenal Konsep Oposisi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Kamis, 02 Juli 2026, 17:31 WIB 222 views 1 menit baca
Mengenal Konsep Oposisi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Sumber gambar: liputan6.com
Bagikan:

Menurut Olly Dondokambey, Indonesia tidak memiliki konsep oposisi sebagai institusi ketatanegaraan yang terstruktur dan diakui secara resmi. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pengaturan tentang oposisi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dondokambey menjelaskan bahwa UUD 1945 hanya mengatur tentang struktur dan fungsi pemerintahan, tetapi tidak membahas tentang peran oposisi dalam sistem pemerintahan.

Dalam sistem pemerintahan demokratis, oposisi berperan sebagai penyeimbang kekuasaan pemerintah. Oposisi dapat mengkritik kebijakan pemerintah dan memberikan alternatif solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh negara. Namun, di Indonesia, konsep oposisi masih belum terstruktur dan diakui secara resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem pemerintahan Indonesia bekerja tanpa adanya oposisi yang terstruktur.

Untuk memahami lebih lanjut tentang konsep oposisi dalam sistem pemerintahan Indonesia, perlu dilakukan analisis lebih mendalam tentang struktur dan fungsi pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, dapat dipahami bagaimana sistem pemerintahan Indonesia bekerja dan bagaimana oposisi dapat berperan dalam menyempurnakan sistem pemerintahan yang ada.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini
I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait