Nasional

Menhub Dudy Tegaskan Potongan Komisi 8 Persen Ojol Hanya untuk Layanan Roda Dua

Senin, 29 Juni 2026, 08:20 WIB 25 views 2 menit baca
Menhub Dudy: Potongan Komisi 8 Persen Ojol Fokus Layanan Roda Dua
Menhub Dudy: Potongan Komisi 8 Persen Ojol Fokus Layanan Roda Dua
Bagikan:

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi mengenai potongan komisi ojek online (ojol) sebesar delapan persen saat ini ditujukan khusus untuk layanan roda dua, bukan roda empat. Dudy menyampaikan bahwa pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi untuk ojol roda dua karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang lebih besar dibandingkan roda empat.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ungkap Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disiapkan hanya berlaku untuk layanan roda dua dan tidak mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.

Dudy menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojol, di mana di wilayah Jabodetabek menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan, sedangkan di daerah lain diatur oleh pemerintah provinsi. Ia juga menyebutkan adanya usulan dari operator untuk memusatkan pengaturan kendaraan roda empat di pemerintah pusat agar berlaku seragam di seluruh Indonesia, namun usulan ini masih perlu dibahas dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

Pemerintah saat ini tetap fokus pada penyusunan regulasi komisi ojek online untuk layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi. Dudy menegaskan pentingnya berdialog dengan semua pihak terkait sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, Dudy mengumumkan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal delapan persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," tambah Dudy. Presiden Prabowo juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemotongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kebijakan ini untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang bekerja keras setiap hari.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat memberikan keadilan bagi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait