Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan ini disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang mengakibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026, bahwa pelaporan tersebut terjadi pada Jumat siang. Budi menambahkan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Menhut tersebut, serta berkoordinasi di internal KPK. Proses ini akan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pelaporan gratifikasi.
Budi juga menekankan pentingnya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai salah satu prioritas nasional, dan mengingatkan agar izin pelepasan kawasan hutan tidak terpengaruh oleh praktik korupsi. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuansing, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan sepuluh orang, termasuk Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, yang menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menurut Raja Juli, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, ia menemukan amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman setelah audiensi selesai. Raja Juli mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 setelah tertunda karena kendala jadwal.
KPK akan melanjutkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh Menhut, dan hasilnya akan diumumkan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.