Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Riau. Pernyataan ini disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Jumat (3/7).
Raja Juli menjelaskan bahwa amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing setelah audiensi resmi di kementerian telah dikembalikan. Pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, yang juga dipublikasikan melalui media sosial, serta disertai daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK jika diperlukan dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan kooperatif dalam membantu KPK.
Setelah audiensi pada 2 Juni 2026, Raja Juli menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Tanpa membuka atau mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya, karena merasa tidak berhak atas barang tersebut. Proses pengembalian amplop tersebut dijadwalkan pada 12 Juni 2026, setelah adanya agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya. Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan Bupati Kuansing, dan amplop tersebut akhirnya diserahkan di Polres Kuantan Singingi dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai.
Raja Juli menegaskan bahwa pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan publik dalam upaya mencegah korupsi. Selain itu, ia juga membantah adanya keterlibatan dirinya dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah menerbitkan keputusan yang mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Menutup keterangannya, Raja Juli menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi dan upaya membangun tata kelola kehutanan yang akuntabel.