JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Yusril menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung harus diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Ia berharap agar penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur yang benar. "Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track," ujarnya setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Polri. KPK juga dapat mengambil alih kasus jika penyidikan tidak berjalan dengan baik, terutama jika melibatkan penegak hukum dan menarik perhatian publik. "Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai keterkaitan Febrie Adriansyah dengan Kejaksaan Agung, Yusril memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini. Sebelumnya, Febrie Adriansyah terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Febrie mengumumkan pengunduran dirinya pada 11 Juli 2026, dan pada hari yang sama, statusnya sebagai tersangka diumumkan oleh kepolisian. Setelah penetapan tersebut, Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.