Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, yang menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan keputusan tersebut.
Mardiono menjelaskan bahwa keputusan MK tidak mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada yang telah ada. "Karena itu sudah jadi keputusan, kita jalani saja," ungkapnya di Mataram, usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota untuk periode 2026-2031 pada hari Sabtu.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan pilkada secara langsung oleh rakyat sudah berlangsung sejak lama. Namun, munculnya gugatan yang menolak pelaksanaan pilkada langsung menjadi latar belakang keputusan MK untuk mempertahankan mekanisme tersebut. "Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pilkada harus dilakukan secara langsung dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku, sambil tetap menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Dalam sidang putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Dengan demikian, keputusan ini menunjukkan komitmen MK untuk menjaga prinsip pemilihan yang demokratis di Indonesia. PPP menyatakan akan mengikuti keputusan ini dan melanjutkan persiapan untuk pelaksanaan pilkada yang akan datang.