PT MNC Guna Usaha Indonesia memberikan peringatan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran untuk berkomunikasi melalui saluran resmi. Langkah ini dianggap lebih aman dibandingkan mengambil tindakan sepihak, mengingat pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat.
Imbauan ini muncul setelah terjadinya kasus pelanggaran jaminan fidusia di Pekanbaru, di mana seorang debitur diketahui telah mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain meskipun aset tersebut masih dalam masa pembiayaan aktif. Hal ini berujung pada proses hukum di pengadilan, di mana terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr pada 18 Desember 2025. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp10 juta, yang dapat diganti dengan kurungan dua bulan jika tidak dibayar.
Kasus ini bermula ketika terdakwa mendapatkan pembiayaan untuk tiga unit alat berat. Namun, dalam proses kredit, kewajiban angsuran tidak dipenuhi. Perusahaan kemudian melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan melalui telepon, surat peringatan resmi, serta kunjungan langsung ke rumah dan lokasi usaha debitur.
Dengan adanya kasus ini, MNC Guna Usaha Indonesia berharap agar debitur lebih berhati-hati dan memilih jalur komunikasi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kredit, guna menghindari risiko hukum yang lebih besar di masa mendatang.