Nasional

OJK: Penipuan Digital Terhubung dengan Pencucian Uang dan Keuangan Ilegal

Senin, 29 Juni 2026, 23:23 WIB 29 views 2 menit baca
OJK: Penipuan Digital Kini Terkoneksi dengan Pencucian Uang dan Keuangan Ilegal
OJK: Penipuan Digital Kini Terkoneksi dengan Pencucian Uang dan Keuangan Ilegal
Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan bahwa penipuan digital saat ini telah terhubung dengan jaringan keuangan ilegal dan praktik pencucian uang. OJK menegaskan bahwa penanganan kejahatan ini memerlukan respons yang cepat dan terintegrasi, berbasis pada intelijen keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa penipuan digital tidak lagi bisa dianggap sebagai kejahatan konvensional yang berdiri sendiri. Ia menekankan pentingnya pencegahan yang responsif dan terintegrasi untuk mengatasi berbagai modus penipuan, seperti investasi palsu, phishing, dan penipuan e-commerce.

Dicky menambahkan bahwa karakteristik keuangan digital yang cepat dan mudah diakses membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan. Dalam ekosistem ini, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam waktu singkat melalui berbagai platform, sehingga keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan menyulitkan penelusuran dan pemulihan dana korban.

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berupaya memperkuat kerja sama regional dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk memberantas penipuan digital. Pertemuan Regional Expert Group Meeting on Online Scams yang berlangsung pada 29-30 Juni 2026 di Jakarta bertujuan untuk memperkuat kerjasama antar negara dalam menangani isu ini.

Forum ini melibatkan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dari Indonesia dan 12 negara mitra lainnya. Melalui pertemuan ini, OJK dan UNODC berkomitmen untuk memperkuat pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan penipuan digital transnasional.

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menyatakan bahwa penanganan penipuan digital memerlukan kolaborasi lintas sektor dan negara. Ia menekankan bahwa tidak ada satu otoritas yang dapat menangani masalah ini sendirian, dan kerja sama yang lebih kuat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan kriminal di Asia Tenggara.

Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk menangani penipuan digital secara lebih efektif di kawasan Asia Tenggara.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait