Pendidikan

Pelecehan Seksual di Kampus: Mengenal Batasan dan Konsekuensi

Jumat, 17 April 2026, 10:28 WIB 3 views 2 menit baca
Pelecehan Seksual di Kampus: Mengenal Batasan dan Konsekuensi
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Indonesia (UI) baru-baru ini telah memicu perdebatan hangat tentang pelecehan seksual. Banyak yang bertanya-tanya, apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami bahwa pelecehan seksual adalah suatu bentuk kekerasan yang tidak hanya fisik, tetapi juga verbal dan non-verbal.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan seksual didefinisikan sebagai "tindakan yang mengandung unsur seksual yang dilakukan terhadap orang lain tanpa persetujuan yang sah". Dalam konteks kampus, pelecehan seksual dapat berupa komentar yang tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, atau bahkan ancaman seksual.

Dalam kasus UI, korban mengaku telah menerima komentar yang tidak pantas dari seorang mahasiswa. "Saya merasa sangat tidak nyaman dan terancam ketika saya menerima komentar tersebut," kata korban. "Saya berharap bahwa kampus dapat menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswanya dengan lebih baik."

Menanggapi kasus ini, pihak UI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka "sangat serius" dalam menangani kasus pelecehan seksual di kampus. "Kami berkomitmen untuk menjaga kampus yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa," kata juru bicara UI.

Namun, pertanyaan yang masih menggantung adalah, apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual? Ahli hukum, Dr. Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat berupa "komentar yang tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, atau bahkan ancaman seksual". "Pelecehan seksual juga dapat berupa tindakan yang tidak langsung, seperti pengiriman pesan atau gambar yang tidak diinginkan," tambahnya.

Dalam rangka mencegah pelecehan seksual di kampus, UI telah mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pelecehan seksual. Mahasiswa juga diharapkan untuk melaporkan jika mereka mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual. "Kami berharap bahwa dengan kesadaran dan kerja sama, kita dapat mencegah pelecehan seksual di kampus," kata Dr. Sri Wahyuni.

Kasus pelecehan seksual di UI menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di kampus. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan bagaimana cara mencegahnya. Dengan demikian, kita dapat menjaga kampus yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini
J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait