Proses pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber telah dimulai oleh Komisi I DPR bersama pemerintah. Dalam pertemuan awal, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf RUU Siber yang disusun pemerintah tidak disebarluaskan kepada publik untuk menghindari penyebaran hoaks.
Utut menegaskan bahwa draf RUU Keamanan Siber akan dibuka ke publik jika sudah melalui berbagai tahapan pembahasan. Setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan, Utut meminta masing-masing fraksi menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk diserahkan kepada pemerintah.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pemerintah akan segera menanggapi DIM yang disampaikan DPR sebelum pembahasan dimulai. Pemerintah akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dan akan segera memberitahukan kepada pihak Panja untuk memulai pembahasan.
Materi muatan yang diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam proses pembahasan. Pembahasan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia.