Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan penolakan masyarakat terhadap pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI di beberapa lokasi, termasuk Desa Rancapinang di Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Penolakan ini muncul akibat sengketa lahan yang berpotensi mengancam kehidupan masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
Selain itu, pembangunan BTP juga menimbulkan konflik dengan masyarakat adat terkait hak ulayat, seperti yang terjadi di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Koalisi mendesak agar Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan rencana pembentukan BTP, serta semua agenda perluasan komando teritorial yang tidak memiliki urgensi yang jelas dalam bidang pertahanan.
Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, pembentukan BTP dan perluasan komando teritorial dapat mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merupakan kebijakan internal TNI, tetapi juga berdampak pada tata negara dan hubungan sipil-militer di Indonesia pascareformasi.
Dimas menjelaskan bahwa Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik. Ia juga menambahkan bahwa pembentukan BTP berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, dan pembangunan, yang seharusnya diatur oleh otoritas sipil demokratis.
Lebih lanjut, Dimas menyoroti bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan sipil dan hak-hak konstitusional harus didasarkan pada hukum yang jelas dan akuntabel. Ia memperingatkan bahwa perluasan struktur teritorial militer tanpa dasar kebutuhan yang jelas dapat membawa kekuasaan koersif negara ke tingkat lokal tanpa pengawasan yang memadai.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa TNI harus dibangun secara profesional dengan mengacu pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Ekspansi BTP yang berorientasi pembangunan, menurut Dimas, justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan BTP dapat membuka peluang untuk politisasi militer dan pengawasan sosial oleh aparat bersenjata. Dalam konteks ini, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa pertahanan harus mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa, tanpa menjadikan kebijakan pertahanan sebagai pintu masuk untuk militerisasi pembangunan.
Koalisi meminta DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perluasan organisasi TNI dan memastikan bahwa semua pelibatan TNI dalam operasi militer tunduk pada prinsip-prinsip yang jelas dan akuntabel. Mereka juga menyerukan agar pemerintah menghentikan pendekatan militeristik dalam pembangunan dan konflik agraria, serta memprioritaskan reformasi TNI sesuai dengan mandat reformasi sektor keamanan.
Dengan demikian, perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas posisi pemerintah dan DPR dalam menanggapi penolakan masyarakat terhadap pembentukan BTP dan memastikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.