Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung tidak hanya bergantung pada satu orang, melainkan merupakan kerja sama dari 12.000 jaksa di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, dalam menanggapi pernyataan yang menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai algojo pemberantas korupsi.
Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sebagai institusi memiliki peran yang lebih besar daripada figur-figur individu di dalamnya. Menurutnya, Kejaksaan Agung telah mencapai banyak prestasi dalam penyelamatan kerugian keuangan negara, sehingga tidak tepat untuk menyematkan istilah "algojo" pada satu orang. Pemberantasan korupsi adalah kerja kolektif yang dilakukan oleh seluruh jaksa, bukan hanya satu orang.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung adalah upaya bersama yang melibatkan banyak pihak, bukan hanya bergantung pada satu sosok. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah proses yang kompleks dan memerlukan kerja sama dari banyak pihak.