Nasional

Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Sebuah Langkah Positif

Rabu, 10 Juni 2026, 16:07 WIB 12 views 2 menit baca
Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Sebuah Langkah Positif
Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Langkah Maju
Bagikan:

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) memberikan tanggapan positif terhadap hasil rapat yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026. Rapat tersebut membahas berbagai isu penting terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk keberlanjutan kebijakan untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Kementerian Keuangan mengenai sumber pembiayaan untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah. Ketua Umum PPWI, Herru Gama Yudha, menyatakan bahwa hal ini merupakan sinyal positif yang menunjukkan perhatian pemerintah dan DPR RI terhadap keberlangsungan status serta pembiayaan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

PPWI juga menilai audiensi yang dilakukan dengan KemenPANRB pada 22 April 2026 sebagai langkah maju dalam perjuangan mereka. Dalam audiensi tersebut, berbagai aspirasi dari PPPK Paruh Waktu disampaikan, termasuk harapan akan adanya skema penyelesaian yang memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan jenjang karier bagi mereka. Herru menegaskan pentingnya mengawal enam poin keputusan dari rapat Komisi II DPR RI dan audiensi dengan KemenPANRB hingga menghasilkan kebijakan yang konkret dan berpihak kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, termasuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Dia juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia untuk tetap bersatu dan aktif dalam mengawasi setiap proses kebijakan secara konstruktif. Meskipun perjuangan belum sepenuhnya selesai, perkembangan yang ada saat ini memberikan harapan bahwa aspirasi PPPK Paruh Waktu semakin diperhatikan oleh para pemangku kebijakan.

Hasil dari rapat pada 8 Juni 2026 menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani oleh beberapa pejabat, termasuk Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini. Beberapa poin penting yang disepakati antara lain dukungan terhadap penerapan masa transisi dalam belanja pegawai, serta jaminan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak akan diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.

Komisi II DPR RI juga meminta agar Kementerian PANRB segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja dan kesejahteraan ASN. Selain itu, mereka mendorong peningkatan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) untuk mendukung kemampuan keuangan daerah, serta memastikan sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, dapat dibiayai dari APBN.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait