Nasional

Pemecatan Bripka Dedy, Sniper Kampung Narkoba di Samarinda

Jumat, 05 Juni 2026, 00:33 WIB 18 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Polda Kalimantan Timur telah mengambil tindakan tegas terhadap Bripka Dedy Wiratama yang diduga melindungi kampung narkoba di Samarinda. Dedy sebelumnya disebut-sebut sebagai pengawas atau 'sniper' kampung narkoba tersebut, yang berperan sebagai mata-mata untuk mengawasi masuknya orang lain ke wilayah mereka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengungkapkan bahwa Bripka Dedy telah dipecat dengan tidak hormat. "Sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan Dedy dilaksanakan pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, polisi mengungkap aktivitas kampung narkoba di daerah Samarinda, Kalimantan Timur. Para pelaku ternyata menjalankan bisnis secara terstruktur dan terorganisasi seperti di film-film kartel narkoba. Mereka memiliki sistem pengawasan yang ketat, dengan 'sniper' yang berperan sebagai mata-mata untuk mengawasi masuknya orang lain ke wilayah mereka.

Dir Tipid Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa 'sniper' tersebut akan memberikan kode 'masuk masuk' menggunakan tangan secara tersirat kepada orang yang diizinkan masuk ke wilayah mereka. Selain itu, mereka juga menggunakan handy talky (HT) untuk saling memberikan informasi terhadap aktivitas penjualan narkoba di Gang Langgar.

Dengan pemecatan Bripka Dedy, diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota polisi lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. Kasus ini juga menunjukkan bahwa polisi serius dalam memberantas kejahatan narkoba di Kalimantan Timur.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait