Pemerintah telah menyatakan akan menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman terkait pemberhentian tidak hormat Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut dan menekankan pentingnya para pejabat negara untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Prasetyo menyayangkan kasus hukum yang menjerat Hery Susanto dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kasus seperti ini terjadi pada pejabat negara lainnya. Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah memutuskan Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan.
Majelis Etik ORI juga menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia. Oleh karena itu, Hery Susanto tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Ketua Ombudsman RI. Pemerintah akan segera menindaklanjuti pemecatan Hery Susanto dan memastikan bahwa Ombudsman RI dapat berfungsi dengan baik.