Nasional

Pemerintah Diminta Segera Sahkan Perpres RAN HAM untuk Lindungi Kelompok Rentan

Sabtu, 27 Juni 2026, 02:02 WIB 21 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Pengesahan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, meminta Presiden Prabowo Subianto segera meneken Perpres tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dan kelompok rentan.

Menurut informasi yang diterima, draf Rancangan Perpres tentang RAN HAM Tahun 2026-2030 atau RAN HAM Generasi VI telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum atas usulan Kementerian Hak Asasi Manusia. Draf tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026. Julius Ibrani menilai bahwa pengesahan Perpres RAN HAM merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak warga negara.

"Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," kata Julius kepada wartawan. Dia menegaskan bahwa Perpres RAN HAM juga dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan.

Dengan demikian, pengesahan Perpres RAN HAM diharapkan dapat menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi HAM dan kelompok rentan. Perpres ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang pro terhadap hak asasi manusia dan kelompok rentan.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait