Pemerintah menghadirkan tiga kepala sekolah dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 1 Juli 2026. Mereka memberikan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah masing-masing.
Ketiga kepala sekolah tersebut, yaitu Arief Purnama dari SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Suadi dari SD Negeri 2 Wargomulyo Kabupaten Pringsewu, dan Nur Azizah dari TK Kartika Nawa Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG di sekolah mereka tidak berdampak negatif terhadap kegiatan belajar mengajar maupun kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurut mereka, informasi yang disampaikan berdasarkan pengalaman langsung selama menjalankan program MBG. Mereka menegaskan bahwa keterangan tersebut disampaikan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. "Keterangan ini adalah benar berdasarkan apa yang saya alami, saya lihat, dan saya dengar sendiri selaku kepala sekolah di satuan pendidikan tempat saya bertugas dan saya sampaikan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun," demikian pernyataan penutup ketiga guru tersebut.
Sidang uji materi ini merupakan bagian dari proses pembelaan pemerintah terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan keterangan dari ketiga kepala sekolah, pemerintah berharap dapat membuktikan bahwa program MBG tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan belajar mengajar dan kesejahteraan tenaga pendidik.