Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mendorong sekolah untuk mendorong penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan keseimbangan aktivitas digital dan non digital.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah hanya diperbolehkan dalam beberapa situasi, seperti kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas, kebutuhan medis, kebutuhan transportasi, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh sekolah untuk kepentingan pembelajaran. Jika gawai pribadi murid masih digunakan di kelas, maka penggunaan gawai harus dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan dan tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan sekolah.
Penggunaan gawai dalam kegiatan pembelajaran hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran. Mekanisme penyimpanan gawai juga harus dilakukan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan.