Nasional

Pemisahan Sertifikat Tanah: Syarat dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Senin, 29 Juni 2026, 05:12 WIB 15 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat tentang prosedur pemisahan bidang tanah yang dapat dilakukan ketika pemilik ingin memisahkan sebagian lahannya tanpa menghapus keberlakuan sertifikat induk. Pemisahan bidang tanah ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.

Proses pemisahan bidang tanah ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah, karena sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan dilakukan. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pemisahan bidang tanah ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola dan mengatur tanah mereka dengan lebih efektif. Dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, masyarakat dapat melakukan pemisahan bidang tanah dengan lebih mudah dan efisien.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait