Nasional

Pemprov Kepri Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk ASN Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi

Rabu, 15 Juli 2026, 00:47 WIB 69 views 2 menit baca
Pemprov Kepri Lepas Tangan Terkait Kasus Hukum ASN Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi
Pemprov Kepri Lepas Tangan Terkait Kasus Hukum ASN Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi
Bagikan:

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengambil langkah tegas terkait penegakan disiplin di kalangan pegawainya. Pemprov Kepri menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri. "Kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena ini adalah masalah pribadi ASN yang bersangkutan," ujarnya. Yeny juga menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Riau belum menerima salinan resmi penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, yang diperlukan untuk memproses pemberhentian sementara ASN tersebut.

Saat ini, HE masih aktif menjalankan tugas di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau dan terus menerima hak kepegawaiannya. BKD Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD untuk memantau perkembangan kasus ini. Yeny menegaskan bahwa hak-hak yang melekat pada status ASN HE akan dihentikan sementara setelah BKD menerima salinan penetapan tersangka dari Polda Kepulauan Riau, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris DPRD Kepulauan Riau, Ika Hasillah, menambahkan bahwa HE masih menjalankan tugasnya seperti biasa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan pribadi HE dan tidak ada kaitannya dengan institusi Sekretariat DPRD Kepulauan Riau. "Kasus ini di luar kelembagaan karena menyangkut pribadi yang bersangkutan," jelasnya.

Polda Kepulauan Riau telah menetapkan HE sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan tiket pesawat untuk kontingen Pesparawi, yang bernilai Rp1,01 miliar. Kasus ini menyebabkan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua, pada Juni 2026.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait