Pemusnahan miras ilegal dilakukan di Lapangan Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat, dengan Sekretaris Daerah Jakarta Uus Kuswanto sebagai pemimpin. Ribuan botol miras ilegal dimusnahkan menggunakan alat berat, yang merupakan hasil penindakan gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI dari sejumlah warung di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Uus, pemusnahan miras ilegal ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Uus menegaskan bahwa pengedar maupun produsen yang terbukti memperjualbelikan miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Pemusnahan miras ilegal ini merupakan salah satu wujud komitmen Forkopimda Jakarta untuk menjaga warganya dari penyakit masyarakat.
Pemusnahan miras ilegal ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi penyebaran miras ilegal di Jakarta. Dengan demikian, diharapkan warga Jakarta dapat terhindar dari dampak negatif miras ilegal dan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat.