Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional. Hal ini sejalan dengan penanganan perkara dugaan korupsi lainnya yang juga akan diusut dengan profesional.
Menurut Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, penanganan perkara ini akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, semua proses penanganan kasus ini harus berlandaskan proses penegakan hukum yang sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Rudi Margono menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berlaku untuk kasus Febrie Adriansyah, tetapi juga untuk semua perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi besar ini, bersama dengan pihak swasta bernama Don Ritto. Meskipun telah menjadi tersangka, Febrie belum ditahan, sementara Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Kasus ini terus berkembang, dengan Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Dengan penanganan kasus ini yang dijamin profesional, masyarakat dapat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat Kejagung ini. Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.