Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) untuk membahas penataan ulang pendidikan guru di Indonesia. Acara ini diadakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di Jakarta. Penataan pendidikan guru dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendidikan akademik, pendidikan profesi, hingga tata kelola guru.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, pendidikan guru merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia. "Pembenahan pendidikan guru harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional," katanya. Ketua Umum ISPI, Prof. Solehudin, menambahkan bahwa penataan pendidikan guru perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendidikan akademik hingga pendidikan profesi.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin, mengatakan bahwa penataan pendidikan guru perlu melibatkan pemerintah dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan. "Penataan pendidikan guru perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pendidikan akademik, pendidikan profesi, hingga tata kelola guru. LPTK perlu dilibatkan dalam merumuskan kebijakan agar desain pendidikan guru sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan," katanya.
Hasil pembahasan seminar dan lokakarya ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Penataan pendidikan guru diarahkan untuk menghasilkan standar pendidikan guru yang mencakup kelembagaan LPTK, seleksi calon guru, pendidikan akademik jenjang sarjana, dan pendidikan profesi.