Penemuan narkoba di penjara kembali terjadi, kali ini di Lapas Kerobokan Bali. Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya digunakan untuk tempat pembelajaran bagi narapidana malah dijadikan lokasi mengonsumsi barang haram. Hal ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Direktorat Pengamanan dan Intelejen (Ditpamintel) melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kerobokan, Bali.
Juru Bicara Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya melakukan sidak pada 20 Mei 2026 dini hari. Dari sidak tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang berupa beberapa jenis narkotika, HP, dan juga miras. Setelah penggeledahan dan pemeriksaan secara menyeluruh di Lapas Kerobokan, Ditjenpas melapor dan berkoordinasi dengan pihak Polda Bali.
Polda Bali pun mengutus Direktur Narkoba dan tim serta kasat narkoba Polres jajaran Polda Bali untuk menerima aduan dan menerima penyerahan barang bukti dari Ditjenpas. Direktur Pamintel beserta tim dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas beserta tim, beserta Polda dan Polres Bali masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Penemuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di penjara masih menjadi masalah yang perlu diatasi.