Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege di Indonesia. Kedua obat batuk tersebut tidak memiliki nomor izin edar dan tidak terdaftar di BPOM, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Penemuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM secara intensif, baik di penjualan offline maupun online. BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap obat-obat tersebut dan menemukan bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM).
Sementara itu, Trivam Fliege diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 miligram (mg), yang merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Propofol digunakan sebagai obat anestesi intravena untuk induksi, pemeliharaan anestesi umum, dan sedasi pada prosedur umum.
BPOM telah melakukan pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, serta penyidikan untuk mengungkap sumber atau pihak yang memproduksi dan mengedarkan obat palsu. BPOM juga terus mengintensifkan pengawasan peredaran obat secara online, dan telah mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu.
Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi takedown tautan atau konten yang mempromosikan produk tersebut. BPOM berharap bahwa dengan penemuan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih obat yang aman dan terdaftar.