BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Bermerek Aman dan Penuhi Standar Industri
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa galon guna ulang bermerek yang beredar di masyarakat aman digunakan karena memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
10 artikel
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa galon guna ulang bermerek yang beredar di masyarakat aman digunakan karena memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
CNN Indonesia Wellnest Festival Vol. 2 telah sukses diselenggarakan dengan berbagai aktivitas olahraga dan edukasi kesehatan. Acara ini menarik perhatian banyak peserta yang ingin menerapkan gaya hidu...
PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL) menerima kunjungan delegasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Cikarang untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan layanan kesehatan.
Indonesia sedang mengembangkan vaksin mRNA untuk demam berdarah dengue (DBD) yang dapat menjadi vaksin pertama di dunia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh pengembangan vaksin ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege. Kedua obat batuk tersebut tidak memiliki nomor izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.
BPOM menyita lebih dari dua juta produk kosmetik ilegal di Tangerang dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. Penyitaan ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati saat membeli pro...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, sebagian besar merupakan produk stamina pria. Penggunaan produk terseb...
PT. Rohto Laboratories menarik seluruh produk Selsun dari pasaran setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan berbahaya dalam produk tersebut. BPOM telah mengidentifikasi 11 pro...
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin dan menghentikan produksi 11 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Kosmetik tersebut ditemukan tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan uji...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, termasuk asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4...