Nasional

BPOM Tarik Izin Kosmetik Berbahaya

Jumat, 08 Mei 2026, 15:45 WIB 15 views 2 menit baca
BPOM Tarik Izin Kosmetik Berbahaya
Advertisement
Bagikan:

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Kasus tersebut ditemukan dalam pengawasan triwulan I tahun 2026. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, 11 kosmetik tersebut terdiri atas empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar.

Keseluruhan kosmetik tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan uji laboratorium BPOM. Sejumlah bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut di antaranya adalah asam retinoat yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga teratogenik bagi janin, deksametason yang dapat menyebabkan dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal, serta hidrokonik dan merkuri yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Taruna Ikrar juga mengatakan bahwa merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati. "Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Taruna dalam keterangan pers.

Dengan penarikan izin dan penghentian produksi 11 kosmetik berbahaya tersebut, BPOM berharap dapat melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi produsen kosmetik untuk memastikan bahwa produk mereka aman dan memenuhi standar keamanan.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait