Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi bahwa semua produk galon guna ulang bermerek yang tersedia di pasaran aman untuk digunakan, karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta.
Taruna Ikrar menekankan bahwa sertifikasi dan label SNI pada kemasan merupakan bukti bahwa produk tersebut telah melalui uji kebersihan dan kesehatan yang diawasi secara berkala oleh otoritas terkait. Ia menjelaskan, "Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM-nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan (izin) kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman."
Lebih lanjut, Taruna menjamin bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berhenti pada pemberian label. BPOM secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup seluruh mata rantai produksi, kelaikan pabrik, hingga ketahanan material kemasan. Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi keraguan masyarakat mengenai higienitas kemasan pangan di pasar domestik.
Taruna juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena status aman yang dikeluarkan BPOM didasarkan pada pengujian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. "Jadi kami tidak sekadar administratif, tetapi kami ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," katanya.
Proses pemeliharaan dan pengisian air pada galon guna ulang bermerek dilakukan melalui tahapan yang memenuhi standar industri yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan Badan Standar Nasional (BSN). Pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) internasional umumnya menerapkan standar yang lebih ketat untuk menjaga kebersihan galon agar tetap steril sebelum diisi ulang.
Proses tersebut mencakup inspeksi kondisi fisik wadah, pencucian dan sterilisasi bagian dalam dan luar galon, pengisian air minum melalui sistem filtrasi, serta pengecekan ulang dan penyegelan untuk memastikan air tetap higienis saat diterima oleh konsumen. Untuk pembersihan bagian dalam, galon dibersihkan dengan air murni bertekanan tinggi untuk menghilangkan residu zat pembersih, kemudian disterilkan menggunakan desinfektan khusus seperti ozon.
Seluruh proses dilakukan secara otomatis dan tertutup, tanpa sentuhan tangan manusia. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, BPOM, dan BSN secara berkala melakukan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar produksi galon di pabrik AMDK bermerek.
Namun, masyarakat juga perlu memahami cara yang tepat dalam memperlakukan galon guna ulang agar kualitas kemasan pangan tidak terganggu. Konsumen disarankan untuk tidak membanting atau menyikat galon dengan keras, serta menyimpan galon di tempat yang tidak terkena sinar matahari langsung untuk mencegah migrasi senyawa tertentu ke dalam air.