Nasional

KPK Mengungkap Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Setelah OTT Juni 2026

Rabu, 02 September 2026, 02:47 WIB 11 views 2 menit baca
KPK Bongkar Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Pasca-OTT Juni 2026
KPK Bongkar Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Pasca-OTT Juni 2026
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang terindikasi masih terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA). Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mengusut tuntas sindikat pungutan liar yang masih beroperasi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah peristiwa OTT, terdapat dugaan bahwa praktik penerimaan uang oleh oknum di Kantor Imigrasi masih berlangsung. "Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.

Budi juga menambahkan bahwa terdapat beberapa Kantor Imigrasi yang sudah menghentikan praktik pemerasan dan bahkan mengembalikan uang yang diduga diterima secara ilegal kepada KPK, seperti yang terjadi di Bali. "Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," jelasnya.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022–2026 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antara para tersangka terdapat Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, dan Saffar Muhammad Godam yang merupakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, enam tersangka lainnya termasuk sejumlah kepala kantor imigrasi dan staf terkait. KPK mencatat bahwa para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Dengan langkah penggeledahan ini, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemerasan di Kantor Imigrasi dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait