Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menggerebek dua gudang penyimpanan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dan menyita lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara daring dengan harga jauh di bawah pasaran. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan BPOM di sejumlah platform perdagangan daring.
Menurut Taruna, seluruh produk yang diamankan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor lengkap. Produk tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal. BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik yang terdiri dari 956 jenis barang, dengan temuan yang didominasi oleh produk kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.
BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Salah satu pelaku diduga berperan memasarkan produk melalui toko online, sedangkan pelaku lainnya bertindak sebagai pengimpor. BPOM menduga gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu telah beroperasi selama sekitar dua tahun, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Taruna menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda per item sebesar Rp5 miliar. Penyitaan kosmetik ilegal ini merupakan upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk kecantikan yang tidak aman dan ilegal.