Kesehatan

Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Bahan Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ

Kamis, 07 Mei 2026, 18:39 WIB 18 views 2 menit baca
Ilustrasi. BPOM rilis daftar kosmetik berbahaya. (KaboomPics)
Ilustrasi. BPOM rilis daftar kosmetik berbahaya. (KaboomPics)
Bagikan:

BPOM kembali menemukan sejumlah kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat. Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan pada kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia. "Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna dalam siaran pers resmi BPOM.

Dari total produk yang ditemukan, empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE). Seluruhnya telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut diketahui memiliki risiko serius terhadap kesehatan apabila digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan yang tepat.

Asam retinoat, misalnya, dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Sementara itu, deksametason berisiko menyebabkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang.

BPOM juga menyoroti bahaya hidrokinon dan merkuri yang selama ini kerap ditemukan pada produk pencerah kulit ilegal. Penggunaan dua bahan tersebut dapat menyebabkan perubahan kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ seperti ginjal.

Tak hanya itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, bahan tersebut juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan terhadap produk terkait. Langkah tersebut meliputi penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.

BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana distribusi, termasuk ritel, sekaligus menelusuri rantai produksi dan peredaran produk-produk tersebut.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur klaim hasil instan dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait