Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya. Gugatan ini terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat kliennya dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Gafur, gugatan praperadilan ketiga ini dilakukan untuk menguji alat bukti permulaan yang cukup menjadi fokus. Pihaknya ingin mensomir (mensomasi) Polda Metro Jaya secara parsial tentang pasal-pasal penetapan tersangka. Gafur menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan, sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana.
Adapun, dalam gugatan praperadilan kedua, baik saksi, keterangan ahli termasuk dari Polda Metro Jaya menegaskan alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan dalam persidangan. Sehingga, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur. Gafur menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup, bukan soal banyaknya alat bukti.
Rencana pengajuan gugatan praperadilan ketiga ini menunjukkan bahwa kasus Roy Suryo masih akan berlanjut dan memerlukan perhatian lebih lanjut. Dengan demikian, masyarakat dapat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.