Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkapkan bahwa gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukanlah gembok komersial biasa, melainkan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan yang tinggi. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik dari Panja Lapas Komisi XIII DPR yang mempertanyakan harga satuan gembok yang mendekati Rp 1 juta per unit.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015. Ia menyatakan, setiap gembok harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, dan sistem anak kunci yang sulit diduplikasi. Sebelum ditetapkan, produk tersebut juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan kelayakannya dalam fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.
Rika menegaskan bahwa gembok yang diadakan bukan untuk penggunaan umum, melainkan dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di lapas dan rutan. Seluruh proses pengadaan untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP, sesuai dengan Peraturan Presiden yang berlaku. Metode ini dipilih karena lebih transparan dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, Ditjenpas menghitung kebutuhan riil berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang ada, dan tingkat urgensi pengamanan pada berbagai area di lapas. Setelah barang diterima, pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap jumlah, spesifikasi, dan kondisi fisik gembok sebelum proses serah terima dan pembayaran. Dengan demikian, Ditjenpas memastikan bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan memenuhi standar keamanan.
Rika juga menekankan bahwa gembok yang digunakan di lapas dan rutan memiliki spesifikasi pengamanan khusus yang telah ditetapkan dan harus melalui proses evaluasi serta uji kelayakan sebelum pemilihan. Sebelumnya, Panitia Kerja Lapas Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di Ditjenpas yang nilainya mencapai sekitar Rp 92,5 miliar dalam dua tahun, dan meminta audit terkait harga satuan yang dianggap tidak wajar.