Nasional

Pengawasan Daging Hewan Penular Rabies di Jakarta Timur

Jumat, 03 Juli 2026, 02:33 WIB 53 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengerahkan sekitar 40 personel gabungan untuk mengawasi peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, dan Cililitan. Pengawasan ini dilakukan dengan menyasar rumah makan yang diduga menjual daging hewan penular rabies seperti anjing, kera, dan musang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Hewan Penular Rabies. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran daging HPR yang dikonsumsi masyarakat. "Upaya ini sekaligus untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta," katanya.

Menurut Fauzi, lokasi pengawasan dipilih karena terdapat sejumlah rumah makan khas daerah yang diisukan menjual olahan daging HPR. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah makan yang didatangi hanya menyediakan menu berbahan daging babi, ayam, dan ikan. Petugas juga mengambil sampel makanan olahan untuk diuji di laboratorium.

Pengawasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit rabies. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman ketika mengonsumsi makanan di rumah makan.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait