Setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai darurat kesehatan global, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah masuknya kasus Ebola ke Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pengawasan diperkuat di bandara, pelabuhan, hingga jalur kedatangan internasional, khususnya terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak. "Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak," ujar Aji.
WHO menetapkan status darurat global setelah wabah Ebola di Afrika Tengah dinilai mengalami penyebaran lintas wilayah dengan tingkat kematian tinggi. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek dengan 80 kematian di Provinsi Ituri, RD Kongo. Dengan demikian, Kemenkes akan terus memantau situasi dan melakukan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman wabah Ebola.