Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah dia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah Silmy Karim dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas. Sementara itu, tugas Silmy Karim telah dialihkan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan penggantian Silmy Karim belum diambil karena tugas keseharian masih dapat dijalankan oleh Menteri Imipas.
Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak mengganggu pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia juga mengapresiasi para aparat penegak hukum yang bekerja keras menindak praktik korupsi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu. Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.