Kisruh di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Juni 2026, dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhen, laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan KTA dan dokumen internal partai. Lyckhen menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan KTA tidak bisa dipisahkan dari dugaan pemalsuan dokumen internal partai yang disebut tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya.
Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, H. M. Nasir, yang menjadi pelapor, mengaku menemukan kejanggalan dalam penerbitan KTA atas nama Agus Suparmanto. Menurut Nasir, DPC PPP Jakarta Selatan tidak pernah menerima laporan maupun memberikan rekomendasi terkait penerbitan kartu anggota tersebut. Nasir menduga KTA tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang berlaku di partai, sehingga memicu kegaduhan di internal PPP.
Nasir menilai dugaan pemalsuan dokumen dan KTA itu telah merugikan partai. Sebab, ada pihak yang menurutnya belum sah sebagai kader namun merasa memiliki hak dalam organisasi dan ikut menyampaikan pernyataan atas nama partai. Nasir berharap proses penerbitan KTA dapat ditelusuri mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP PPP untuk memastikan keabsahan dokumen dan KTA tersebut.